Profile

BBPBAP JEPARA

BBPBAP Jepara dalam kedudukannya sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Ditjen Perikanan Budidaya merupakan suatu Lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam penyebaran teknologipembudidayaan ikan air payau dengan wilayah kerja di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai usaha untuk merealisasikan tujuan BBPBAP Jepara tersebut, diselenggarakan sistem tata kelola (governance) yang terorganisasikan dengan baik.

Sejak bulan Mei tahun 2023, BBPBAP Jepara menjadi salah satu institusi yang mengalami transformasi dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yakni berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK 163 Tahun 2023 tentang Penetapan Bala Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tugas Pokok

Sesuai degan PermenKP No. 67/PERMEN-KP/2020 Tugas pokok BBPBAP Jepara adalah “Melaksanakan uji terap Teknik dan kerja sama, pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air payau”

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok BBPBAP Jepara menyelenggarakan fungsi-fungsi :

  1. 1. Identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
  2. 2. Pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air payau;
  3. 3. Pelaksanaan penyiapan bahan standarisasi perikanan budidaya air payau;
  4. 4. Pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau;
  5. 5. Pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air payau;
  6. 6. Pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air payau;
  7. 7. Pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau;
  8. 8. Pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air payau;
  9. 9. Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
  10. 10. Pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air payau;
  11. 11. Pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau;
  12. 12. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.